Postingan Terunggul Hari Ini

4 Pilihan Dalam Berkehidupan

4 pilihan dalam berkehidupan : Ada 4 Pilihan dalam berkehidupan, kamu bisa pilih salah satunya, atau lebih dari itu : 1. Dengan kedudukan Ja...

Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian

Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian - Selain pengklasifikasian industri yang pernah kita bahas DISINI,  ada juga pengklasifikasian industri berdasarkan surat keputusan menteri perindustrian Nomor 19/M/I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan perdagangan. Adapun pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut :

Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian


a. Industri kimia Dasar (IKD)
Industri kimia Dasar merupakan Industri yang memerlukan : modal yang besar, keahlian ang tinggi dan menerapkan teknologi maju. Adapun Industri yang termasuk Kelompok IKD adalah sebagai berikut :
1. Industri kimia organic, misalnya : Industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil
2. Industri kimia anorganik, misalnya : Industri semen, industri asam sulfat dan industri kaca.
3. Industri agrokimia, misalnya : Industri pupuk kimia dan industri pestisida
4. industri Selulosa dan karet, misalnya : Industri kertas, industri pulp, dan industri ban.

b.  Industri berdasarkan mesin logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)
Industri ini merupakan industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut :
1. Industri mesin dan  perakitan alat-alat pertanian, misalnya : Mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.
2. Industri alat-alat/konstruksi, misalnya : Mesin pemecah batu, buldozer,excavator, dan motor grader.
3. industri mesin perkakas, misalnya : Mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji dan mesin pres.
4. Industri elektronika, misalnya : Radio, televise dan computer
5. Industri mesin listrik, Misalnya : transformator tenaga dan generator
6. Industri kereta api, misalnya : Lokomotif dan gerbong
7. Industri kendaraan bermotor (otomotif), misalnya : mobil, motor dan suku cadang kendaraan bermotor.
8. Industri pesawat, misalnya : pesawat terbang dan helicopter
9. Industri logam dan produk dasar, misalnya : Industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga
10. Industri perkapalan, misalnya : pembautan kapal dan reparasi kapal
11. Industri mesin dan peralatan pabrik, misalnya : Mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan konstruksi

c. Aneka Industri (AI)
Industri ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacam-macam barang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut :
1. Industri tekstil, Misalnya, benang, kain dan pakaian jadi
2. Industri alat listrik dan logam, misalnya : Kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televise, serta radio.
3 Industri kimia, misalnya : Sabun, pasta gigi, sampoo, tinta, plastic, obat-obatan dan pipa.
4. Industri pangan, Misalnya : Minyak goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam, dan makanan-makanan lainnya.
5. Industri bahan bangunan dan umum, misalnya : kayu gergajian, kayu lapis dan marmer

d. Industri kecil (IK)
Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekeria sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga : Misalnya, industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan rumah tangga (gerabah).

e. Industri pariwisata
Industri ini merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa : wisata seni dan budaya (Misalnya : Pertunjukan seni dan budaya), Wisata pendidikan (misalnya peninggalan, arsitektur, alat-alat obeservasi alam, dan museum geologi), wisata alam (misalnya : Pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan),dan wisata kota (Misalnya : Melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel dan tempat hiburan).



Tag: Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian,Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian, Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian, Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian, Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian, Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian, Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian, Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian, Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian, Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian

Silahkan Masukkan Email anda Untuk Update Fakta Lainnya:

0 Response to "Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian"

Post a Comment

Tolong Jangan Melakukan SPAM ya.
KOMENTARLAH SESUAI ARTIKEL DI ATAS :)

TERIMA KASIH
ADMIN
INDRA SAPUTRA